Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram membeberkan sejumlah fakta krusial dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira). Keterangan tersebut diperoleh usai pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/3/2026). Jaksa Sulviany, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan orang tua korban memperkuat dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU. Salah satu poin penting yang disoroti adalah mengenai barang berharga milik korban yang masih utuh di tempat kejadian perkara (TKP). "Dari keterangan orang tua korban, pada saat berangkat, korban ini menggunakan anting emas. Namun ternyata setelah kejadian, yang hilang itu hanya handphone saja. Untuk anting emas dan barang berharga lainnya itu masih ada," ujar Sulviany usai persidangan. Selain persoalan barang berharga, JPU juga menepis narasi atau framing yang berkembang mengenai kondisi kesehatan terdakwa Radie...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya