Belanja makan minum dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB harus dilakukan secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam belanja langsung.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan hal ini menjadi atensi KPK yang sifatnya pencegahan.
"Dari semua sisi, diintrodusir untuk meminimalkan risiko-risiko terjadinya transaksi yang melalui perantara, potensi menimbulkan biaya tinggi dan hal-hal kolutif," kata Gita dikonfirmasi usai rapat koordinasi membahas persoalan tersebut dengan KPK secara virtual, Jumat, 7 Mei 2021.
Rapat virtual diikuti oleh Wagub NTB, Sitti Rohmi Djalilah.
Sekda mengatakan belanja makan dan minum di seluruh OPD sekarang harus dilakukan secara elektronik. Begitu juga dengan belanja atau pengadaan ATK. Dengan sistem elektronik, diharapkan produk-produk UMKM lokal terbeli. Kemudahan ini sekaligus memberikan keberpihakan kepada UMKM lokal.
Nantinya, kata Sekda, NTB Mall akan ddintegrasikan dengan jaringan yang sudah dibuat KPK. Sehingga diharapkan dapat membangkitkan ekonomi lokal.
Dalam APBD NTB 2021 sebesar Rp5,52 triliun. Jumlah belanja langsung sebesar Rp1,89 triliun dan belanja tidak langsung sebesar Rp3,63 triliun. Jumlah paket non tender yang sudah masuk datanya di e-monev Pemprov NTB, sebanyak 664 paket dengan pagu Rp12,934 miliar.