Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Heru Saptaji menegaskan keberadaan Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 adalah alat pembayaran yang sah. Dapat digunakan bertransaksi di mana pun di negeri ini. Penegasan ini disampakan Heru Saptaji, menyusul adanya contoh kasus di Kabupaten Dompu, timbul keraguan dari pedagang menerima UPK Rp75.000 sebagai alat pembayaran.
“Kami menyatakan terima kasih (pemberitaan penolakan UPK Rp75.000 oleh pedagang), itu masukan yang sangat baik buat kami. Dan menjadi catatan kami, bahwa edukasi dan sosialisasi UPK Rp75.000 ini harus semakin masif,” ujarnya. https://www.suarantb.com/ditolak-peda...