Kapolda NTB, Muhammad Iqbal: prosedur dan aturan di tempat umum sudah jelas, yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen. Selain itu, Satgas Covid-19 dari masing-masing institusi termasuk pengelola tempat umum terus menerus berpatroli mulai dari memberikan imbauan sampai dengan membagikan masker dan melakukan tindakan tegas yang diperlukan.