Tidak Seluruh Petani Diberikan Pupuk Subsidi


Pemerintah terus melakukan pengetatan pendistribusian pupuk kepada yang memang berhak menerimanya. Petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian). Data petani juga harus inline NIKnya dengan data yang tercatat di Dukcapil. - Kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Wilayah NTB, Rudy Sulistya, Selasa (22/11/2022) mengatakan, mekanisme penebusan pupuk subsidi diatur pemerintah tidak lagi mengacu pada elektronik rencana definitive kebutuhan kelompok (e-RDKK), melainkan dengan e – alokasi. - Berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian No 734 Tahun 2022, alokasi pupuk subsidi untuk NTB tahun 2023 sebesar 182.484 ton untuk urea, 106.836 untuk NPK dan 1.121 liter untuk NPK formula khusus. Beberapa hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan 10/22 diantaranya bahwa subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK.